Cyber Bullying
Bullying adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan untuk menyakiti baik dalam bentuk verbal, psikologis atau emosional serta bisa juga dalam bentuk fisik. (tirto.id)
Bullying dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Contohnya cyber bullying.
Cyber bullying adalah perilaku intimidasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam media sosial.
Cyber bullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. (unicef)
Salah satu contoh cyber bullying adalah menyebarkan aib teman atau menyebarkan fitnah di media sosial.
Jika ada masalah dalam hubungan pertemanan, selesaikan secara kekeluargaan. Bukan dengan cara saling membully di media sosial.
Cara Bijak Menggunakan Media Sosial :
1. Berpikir dahulu sebelum memposting foto atau komentar.2. Menggunakan etika ketika bermedia sosial
3. Jaga privasi, baik privasi diri sendiri atau privasi teman,
Hukum yang Mengatur Bullying
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Sumber : https://www.brilio.net/creator/8-tips-menggunakan-media-sosial-dengan-bijak-dan-tetap-aman-ad078c.html#
https://tirto.id/memahami-bullying-dan-jenis-jenis-intimidasi-ekdN
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak/
https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
Sumber : https://www.brilio.net/creator/8-tips-menggunakan-media-sosial-dengan-bijak-dan-tetap-aman-ad078c.html#
https://tirto.id/memahami-bullying-dan-jenis-jenis-intimidasi-ekdN
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak/
https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
Comments
Post a Comment